
KUALATUNGKAL, Jambi, KharismaNews.Id – Diduga melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 109 junto 68 ayat (1) serta KUHP, AR (30) warga Parit Ujung, Dusun Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 Milyar, karena terbukti melakukan membakar lahan miliknya sendiri, sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, AR diduga telah melakukan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres menceritakan kronologisnya, saat pihak Polres bersama Anggota TNI melakukan patroli terpadu di wilayah Kecamatan Pengabuan, ada laporan dari warga, dilokasi lahan pelaku (AR), ada terjadi aksi membakar lahan. Kemudian petugas patroli, turun ke lokasi, dan ternyata, memang sedang ada api dilahan milik AR tersebut.
Laporan yang didapatkan dari masyarakat itu, ada seorang Warga yang diduga membuka lahan dengan cara dibakar, ternyata bukan yang pertama dilakukan pelaku, kata Kapolres, AKBP Guntur Saputro, yang didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Pengabuan, IPTU Edi Purnawan, Kamis (25/02), di Mapolres Tanjab Barat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Pengabuan bersama Babinsa, Masyarakat Peduli Api Dusun Margo Rukun, serta RPK dibantu petugas kebakaran Perusahaan Perkebunan, dilakukan pemadaman di lokasi terbakar. Ada sekitar lebih kurang 2 (dua) hektar lahan miliknya yang sudah dibakar pelaku.
Dari keterangan yang diperoleh, latar belakang AR membuka lahan dengan cara dibakar karena tidak mempunyai biaya, dan rencananya lahan milik nya itu akan ditanami Buah Naga.
Karena faktor ekonomi, guna mempercepat proses membuka lahan, pelaku nekat membakar sedikit demi sedikit. Namun pada saat kejadian, naas bagi AR, lahan yang dibakar, merembet ke lahan yang ada batang batang kering, sehingga api nya agak besar, membuat pelaku panik dan pasrah. Tapi, pelaku tetap menunggu dan mengawasi api.
Karena diduga pelaku telah dengan sengaja membakar lahan, maka, pelaku diamankan atas dugaan perbuatan melanggar hukum yakni membuka lahan dengan cara dibakar. Lahan milik pribadi pelaku ini, rencananya akan dijadikan lahan pertanian baru (untuk ditanami buah naga). Guna mempercepat proses pembukaan lahan, terduga Pelaku membuka lahan tersebut dengan cara dibakar,” ungkap Kapolres.
Padahal, tahun lalu terhadap yang bersangkutan sudah diberikan tindakan hukum ”restorative justice”, maka kepada pelaku diberikan keringanan, dengan himbauan, bahkan mendapatkan peringatan serta diberikan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan membuka lahan, dengan cara dibakar lagi. Tetapi, tahun ini pelaku melakukan lagi perbuatannya dengan membuka lahan dengan cara dibakar, maka dari itu pelaku kita amankan.
“kita sudah berikan penegakan hukum dengan cara ‘restorative justice’ tetapi tahun ini yang bersangkutan kembali melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara dibakar, karena faktor ekonomi,” tandas Kapolres.
Dari itu, memasuki bulan kemarau ini, karena kondisi tanah di Kab. Tanjung Jabung Barat yang ‘gambut’ sarat dengan kebakaran lahan, apabila kalau terjadi kebakaran, akan membutuhkan tenaga ekstra serta perlengkapan dan cadangan air yang banyak untuk upaya memadamkan. Sedangkan kalau lahan lahan milik warga jarang sekali ada embung air. Untuk itu diingatkan pada masyarakat di Daerah ini, supaya dapat meninggalkan tradisi ‘kalau dengan membakar lahan bisa menyuburkan tanah, itu tidak benar, malah akan mengakibatkan polusi udara.
Untuk itu, tindakan membuka lahan dengan cara dibakar yang dilakukan pelaku AR sangat berbahaya selain merusak ekosistem tanah,
“Alhamdulillah kebakaran di lahan pelaku bisa dipadamkan dan mudah mudahan tindakan ini tidak terulang lagi,” harap Kapolres.
Atas tindakan AR, dapat dikenakan melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 109 junto 68 ayat (1) serta KUHp ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 Milyar.
“Mudah – mudahan ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Kapolres.
(Rit & Af)