Kharismanews.id, Tulungagung – RSUD dr.Iskak’ Tulungagung tak hanya membuka layanan pemeriksaan kesehatan jasmani bagi CPNS (calon pegawai negeri sipil), namun juga pemeriksaan rohani atau kejiwaan.
Kepastian itu diperoleh setelah manajemen RSUD dr. Iskak berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung, terkait klausul di salah satu aturan yang menyebut bahwa dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan harus berstatus PNS.
BKD kemudian menjelaskan, sesuai ketentuan yang tercantum di Peraturan BKN nomor 14 Tahun 2018, bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diakui bukan saja surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter berstatus PNS. Tetapi juga dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan (milik) pemerintah, sekalipun statusnya belum tercatat sebagai pegawai negeri sipil.

Penjelasan ini menjawab kesimpangsiuran informasi di kalangan CPNS yang mempertanyakan kewenangan Tim Psikiatri atau Tim Layanan Kesehatan Jiwa RSUD dr. Iskak dalam memberikan surat keterangan sehat rohani.
RSUD dr. Iskak Tulungagung selaku fasilitas kesehatan milik daerah (pemerintah) tentu juga memiliki kapasitas, kewenangan serta legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani maupun rohani.
“Semoga penjelasan ini meredakan ‘keramaian’ di media sosial, terutama di official account milik RSUD dr. Iskak, yang mempertanyakan kewenangan dan legalitas tim psikiatri kita dalam memberikan surat keterangan sehat rohani, seperti yang dipersyaratkan BKN,” kata Wadir Pelayanan RSUD dr Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A.
Menindaklanjuti hal itu, terhitung mulai Selasa (3/11/2020), semua kebutuhan pemberkasan CPNS, terutama yang berkaitan dengan berkas pemeriksaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani/kesehatan jiwa, bisa dilayani di RSUD dr. Iskak.
CPNS cukup datang langsung ke RSUD dr Iskak dan mendaftar di loket 1 pendaftaran umum (yang khusus disediakan untuk layanan administrasi pendaftaran CPNS), disana akan ada petugas yang memandu dan melayani untuk mengakses jasa layanan tes kesehatan rohani/kesehatan jiwa maupun tes kesehatan jasmani di unit GCU (General Check Up) RSUD dr. Iskak.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani, akan dilakukan pengaturan kuota dimana tim kesehatan jiwa kami memberlakukan sistem pelayanan bergelombang. Tujuannya untuk mengantisipasi penumpukan pemohon.
“Sehari ada tiga gelombang pelayanan dengan kuota di setiap gelombangnya sekitar 40 CPNS,” sambung Dokter Aini.
Sedangkan untuk layanan kesehatan jasmani yang dipusatkan di GCU, pelayanan dilakukan pada jam kerja, sesuai jam buka loket pendaftaran pada jam kerja pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk hari Senin-Kamis, dan pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk hari Jumat.
Penting untuk dicatat, CPNS yang dilayani test kesehatan jasmani dan rohani diprioritaskan untuk warga yang ber-KTP Tulungagung yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Tulungagung, atau warga ber-KTP Tulungagung yang lolos CPNS di daerah lain.
Sedangkan untuk warga yang ber-KTP di luar Tulungagung akan dilayani apabila CPNS yang asli Tulungagung atau ber-KTP Tulungagung sudah selesai.
Biaya berlaku sesuai ketentuan tarif yang telah ditetapkan manajemen RSUD dr. Iskak selaku lembaga pelayanan kesehatan “plat merah” milik pemerintah.(sum)