BLORA, Kharismaonline.co.id – Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 ,Camat Kedungtuban Martono bersama Jajaran Pemerintahan Desa juga dari Instansi Pendidikan,Instansi Kesehatan juga Instansi Keagamaan dan Kebudayaan ,melaksanakan sosialisasi Pelanggaran Covid 19 beserta sangsi sanksinya apabila terjadi pelanggaran protokol covid 19.
Hali ini untuk mensosialisasakin peraturan BUPATI BLORA NO 55 TAHUN 2020,tentang Penerepan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya penularan covid 19.
Camat Kedungtuban Martono dalam pertemuan tersebut menyampaikan kepada semua Kepala Desa yang hadir dan kepada semua instansi yang hadir ,mengatakan sebaiknya kita untuk melakukan teguran atau peringatan bagi pelanggar protokol covid 19 ini , supaya ada perhatian pada masyarakat untuk melaksanakan peraturan ini dengan baik ,
Yang kedua bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar yang susah diperingatkan hal ini agar memberikan efek jera bagi masyarakat,
yang ketiga diwajibkan untuk tetap menjaga kebersihan cuci tangan ,jaga jarak dan selalu memakai masker supaya selaku tertip supaya tidak kena peringatan atau saksi denda,.demikian yang disampaikan Oleh Martono kepada seluruh jajaran pemerintahanya.semua kepala desa diwajibkan untuk segera mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya agar semua mematuhi protokol covid 19 ini terkaid surat Keputusan Bupati Blora No 55 tahun 2020.
Kapolsek Kecamatan Kedungtuban JIARNO juga menyampaikan kepada semua peserta rapat yang hadir” Saya tidak akan memberikan surat ijin keramaian selama pandemi covid 19 ini ,kerena sangat rentan sekali dengan berjubel jubelnya masa sehingga hal ini akan bertentangan dengan protokol covid 19 ini.sebab kalau ini terjadi timbulnya penyebaran covid 19 ini adalah saya yang bertanggung jawab.oleh sebab itu saya tidak akan mengeluarkan ijin keramaian kecuali hanya merekumendasikan saja ke Kapolres,saya sangat ketar ketir kalau saya melihat sekumpulan orang banyak yang belum bisa dikategorikan aman dari virus korona ini ,terkadang saya juga bingung dengan tuntutan masyarakat yang majemuk ini .”Ujarnya.
Hal ini juga dilontarkan oleh kades Kedungtuban Sri Lestari Handayani
Terkadang kami juga bingung dengan permintaan warga yang ingin melaksanakan hajatan ini karena sangat riskan sekali dengan kumpulnya masa yang kita kita tidak tahu bila ada yang membawa virus covid 19 ini apalagi banyak kejadian yang ternjakit covid 19 ini tanpa gejala jadi sangat menakutkan kalau terjadi pengumpulan masa , untuk itu supaya mengambil keputusan yang tegas untuk mematuhi protokol kesehatan cvid 19 ini,kerena memang untuk menghadapi masyarakat memang tidak gampang “Ujarnya.
Dari Koramil Ngarji juga menyampaikan agar kita ini bisa menjaga dilingkungan masing masing dengan selalu melaksanakan prototol Covid ini dengan sebaik baiknya .juga selalu waspada terhadap lingkungan kita masing dan selalu nemantau kedatangan warga yang datang dari jauh atau yang datang dari Zona merah …meskipun tidak ada keramaian atau hajatan,karena hal ini sangat penting.”Ujarnya.dan masih banyak lagi penyampaian penyampaian masalah aturan dan protokol kesehatan covid 19 ini .juga disampaikan oleh instansi yang mewakili dari Dinas Pedidikan Juga dari Dinas keagamaan dan kebuduyaan.yang semua hampir sama yang disampaikan dengan adanya peraturan protokol kesehatan covid 19.ini.
Pada acara puncaknya Agung Ketua ADEPSI Juga Kades Sebagai Kades Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora ini memberikan masukan untuk mengambil keputusan yang bisa diterapkan di semua lapisan masayarakat atau diterapkan dilingkunganbya masing masing agar bisa untuk dijadikan pedoman sebagai pemangku jabatan yang berkenaan dengan peraturan Covid 1 ini agar tidak terjadi persepsi yang membingungkan untuk melangkah dan mengambil tindakan dalam melaksanakan peraturan Covid 19 ini .namun tidak harus sekarang tetapi kita berikan waktu untuk mempelajari lebih dahulu dalam mengambil keputusan agar kita tidak salah dalam mengambil keputusan bersama.Ujarnya.
Begitulah dalam pertemuan sosialisasi tentang peraturan BUPATI No 55 .mengenai aturan protokol covid 19 dengan Sanksi dan dendanya apabila terjadi pelanggaran, semua tentunya untuk kebaikan nasyarakat luas khususan untuk menjaga penyebaran covid 19.ini menjadi ancaman yang membahayakan buat kita semua.,
Semoga Covid 19 ini akan segera berakhir,masyarakat bisa hidup dan bekerja berkumpul dengan nyaman dan aman .(Mujito)