By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Beranda
  • Warta Daerah
    • Kabar Surabaya
    • Kabar Sidoarjo
    • Kabar Gresik
    • Kabar Jombang
    • Kabar Nganjuk
    • Kabar Kediri Raya
    • Kabar Tulungagung
    • Kabar Blitar
    • Kabar Lamongan
    • Kabar Ponorogo
    • Kabar Madiun
  • Nasional
  • Ekonomi dan Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Kabar TNI – Polri
  • Lainnya
    • Olahraga & Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan & Teknologi
    • Kesehatan
Reading: Sediakan Layanan Sex Pemandu Lagu Di Surabaya Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Share
Aa
Aa
Kharisma Media OnlineKharisma Media Online
  • Home
    • Kharismanews.id | Media Online Nasional
  • Categories
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Kharisma Media Online > Blog > Hukum dan Kriminal > Sediakan Layanan Sex Pemandu Lagu Di Surabaya Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim
Hukum dan Kriminal

Sediakan Layanan Sex Pemandu Lagu Di Surabaya Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim

Last updated: 2020/08/19 at 9:26 PM
Media online Kharismanews.id Published 19/08/2020 25 Views
Share
SHARE

SURABAYA, Kharismaonline.co.id – Polda Jatim Kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus prostitusi atas nama Cristiani alias Sanny (46) tersangka bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Pub dan Karaoke di Surabaya.

Dalam konferensi Persnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, “tersangka melakukan suatu tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila tersebut,” jelas Trunoyudo.

Tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara menawarkan perbuatan asusila dan mengadakan perbuatan cabul melalui WA kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberikan pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami isteri.

Berdasarkan laporan dan proses penyelidikan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) pada tanggal 14 Agustus 2020 Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Hotel Red Planet, Petugas berhasil mengamankan seorang pemandu lagu yang sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri di dalam kamar Hotel.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penggeledahan ialah: 1buah pakaian dalam wanita, 1 buah pakaian dalam pria,1 buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai,1 buah sprei warna putih, bukti pembayaran di salah satu hotel dan 1 buah alat kontrasepsi yang belum terpakai, uang tunai sebanyak Rp1.400.000 dan Rp 4.450.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Tindak pidana Asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (yud)

Media online Kharismanews.id 19/08/2020
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

IKLAN ADVERTISEMENT


Anda mungkin menyukai

Hukum dan KriminalLampung TimurWarta Daerah

Penambang P asir Liar Galian C Tanpa Izin Merusak Tanggul yg Bersumberkan dari Anggaran APBN ,di Desa Tanjung Wangi , Kec.Wawai Karya Kab. Lampung Timur

14/12/2024
Hukum dan KriminalKabar NganjukWarta Daerah

SMAN 2 Nganjuk Gelar Serangkaian Acara Meriah Sambut HUT ke-51

02/11/2024
Hukum dan KriminalKabar SidoarjoWarta Daerah

Pemkab Sidoarjo Terima Visitasi Kepeminpinan Nasional PKN Tingkat II Pusdiklat Kementrian Kominfo Tahun 2024

07/08/2024
Hukum dan KriminalKabar Provinsi JambiWarta Daerah

Di Duga kades zaini SAg Membangun Dana Desa di Tanah pribadi Di Depan Rumah kades zaini SAg Mulai Geger ketakutan Terhadap wartawan sangat konfirmasi

14/07/2024
Show More
336881

About Us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.
Follow US

@2023 - Kharismanews.id | Supported by Masansoft.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?