Blora, Kharismaonline.co.id – Senin tgal 30 juni 2020 wartawan kharismaonline.co.id mendatangi Ketua JPKP DPD Blora Beserta Divisi Hukum JPKP DPD Blora Mengkonfirmasi mengenai Kasus Dugaan tindak pidana Korupsi yanga terjadi di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.Lukito SH sebagai Pendamping Kuasa hukumnya Sriwinarti membeberkan sebagai berikut.
“Jumat, 26 Juni 2020 18:08 WIB
Saksi kunci dugaan korupsi Pilang Sriwinarti laporkan penyalahgunaan wewenang Jabatan yang ada di Desa Pilang .”
“Sri Winarti yang merupakan saksi kunci dalam khasus tindak pidana korupsi di Desa pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Yang kini Saya sebagai pendamping kuasa hukum dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Blora, saya.sebagai Divisi Hukum dan Darda Syahrizal, SH.sebagai Ketua saya JPKP DPD Blora. menerima bukti pelaporan dari Aiptu Yudi Suyanto, PS. Kanit SPKT II Polres Blora.
Dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dalam jual beli tanah membuat saksi kunci dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Pilang di Kecamatan Randublatung, Sri Winarti bersikukuh untuk melakukan perlawanan.” Ucap Lukito “saat dikonfirmasi Blora Kharisma. saksi kunci ini gantian melaporkan Suyatno, Kepala Desa Pilang atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat menjalankan Pemerintahan Desa Pilang. Sriwinarti didampingi kuasa hukumnya Lukito dari Divisi Hukum JPKP DPD Blora,Winarti melaporkan dugaan Penyalahgunaan Jabatan tersebut ke Polres Blora, Jumat (26/6/2020) tandasnya.Kepada Blora Kharisma.
Pelaporan ini muncul setelah Sriwinarti menjalani persidangan perdata atas gugatan atas kepemilikan tanah yang dimiliki Agus Muryanto. Gugatan ini bagi Sriwinarti sendiri juga janggal lantaran tansaksi jual beli sudah selesai dengan munculnya sertifikat tanah tersebut atas namanya.Ujar Lukito kepada Blora Kharisma
“Jadi di persidangan tersebut tiba-tiba penggugat, yakni Agus Muryanto menunjukkan bukti di hadapan majelis hakim berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Sertifikat Hak Milik bernomor 00683/Desa Pilang. Surat keterangan tersebut nomor 110/X/2019 tertanggal 5 Oktober 2019, ditanda-tangani Suyatno, Kepala Desa Pilang,” ujar Winarti kepada saya ‘ Ucap Lukito pada Blora Kharisma.
Penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Agus Muryanto itulah yang menjadi dasar Sriwinarti melaporkan Suyatno yang pernah menjadi atasannya saat ia menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan di Pemerintahan Desa Pilang, Kecamatan Randublatung.
“Jadi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dia sebagai kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Padahal sertifikat hak milik nomor 00683 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora tersebut menerangkan bahwa sebidang tanah tersebut adalah hak milik saya,” kata Sriwinarti Kepada Saya sebagai Kuasa hukumnya’ ujar Lukito Kepada Blora Kharisma.
Sementara saya sebagai kuasa hukum Sriwinarti Divisi Hukum JPKP DPD Blora juga didampingi Ketua Umum JPKP DPD Blora Darda Syahrizal SH mengatakan” saya sangat menyesal adanya tekanan demi tekanan terhadap klien saya yang dilakukan Suyatno setelah Kejaksaan Negeri Blora akan menjadikan Sriwinarti sebagai saksi kunci atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Desa Pilang di Kecamatan Randublatung. Warga desa setempat Sriwinarti yang didampingi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Blora melaporkan Suyatno atas dugaan korupsi di APBDesa dari tahun 2015 hingga 2018. Kejaksaan Negeri Blora sempat kesulitan mendalami perkara tersebut ini karena sudah lama kejadianya.
“Tapi kemudian dari Kejaksaan Negeri Blora sendiri menyebut jika Mbak Sriwinarti dapat dijadikan saksi kunci. Sehingga kejaksaan dapat meneruskan laporan kami untuk diselidiki lebih dalam,” Saya dari Divisi HUKUM JPKP DPD Blora sebagai kuasa hukumnya bresama Ketua saya Darda Syarezal SH .ucapnya kepada BLora Kharisma
Selain Sriwinarti , Saya juga menemukan saksi kunci yang lain, yakni pengganti Sriwinarti untuk urusan keuangan di pemerintahan desa tersebut ‘ Ujar Darda Kepada Blora Kharisma.
“Jadi Mbak Sriwinarti ini pejabat lama di kepala urusan keuangan pemerintahan desa itu. Pejabat penggantinya juga mau untuk dijadikan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa itu,” Ujar Darda pada Blora Karisma.
Keduanya, kata Darda, mendapat tekanan dari Suyatno dengan tujuan menggagalkan proses penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan kejaksaan negeri. Selain intimidasi, tekanan juga dilakukan dengan cara berurusan hukum. Urusan ini lebih banyak menimpa Sriwinarti Sejak akhir 2019 Sriwinarti digugat atas kepemilikan tanah yang telah dibeli bertahun-tahun silam. Lucunya, penggugatnya penjual tanah sendiri, Agus Muryanto “Imbuhnya “Kepada Blora Kharisma.
Padahal transaksi sudah selesai sejak 2015. Akta jual beli sudah terbit, bahkan sertifikat juga sudah terbit dari BPN atas nama klien kami,” tutur Darda Syahrezal Kepada Blora Kharisma.
Belakangan, kata Darda, Pengadilan Negeri Blora justru memenangkan gugatan Agus Muryanto dengan hanya mengandalkan kesaksian Suyatno dan pengugatnya. Suyatno, sebut Darda, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim tidak mengakui jika tanda tangan di akta jual beli tersebut adalah tanda tangannya sebagai saksi.
Celakanya majelis hakim tidak menggunakan forensik untuk memperkuat bukti. Jadi hanya mengandalkan klaim dari saksi. Kalau pembuktian tanda tangan apakah palsu atau tidak, perlu melakukan forensik untuk memperkuat bukti yang berupa klaim dari saksi,” Tutur Darda dengan menggebu gebu kepada Blora Karisma yang kemudian menambahkan, atas putusan yang dinilai sarat dengan kepentingan tersebut, pihaknya mengajukan banding ke pengadilan tingkat di atasnya.
Setelah ditekan dengan urusan hukum gugatan atas kepemilikan tanah, Sriwinarti juga ditekan Suyatno untuk berurusan hukum atas pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan di akta jual beli tersebut.
“Tanggal 26 Mei Suyatno melaporkan klien Saya atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Hingga kini masih berproses di Polres Blora,” ujar Darda kepada Blora Kharisma.
Kini gantian Suyatno yang dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, setelah sebelumnya dilaporkan ke kejaksaan atas dugaan pidana korupsi yang terjadi diDesa Pilang Kecamatan Randu blatung Kabupaten Blora.
Dan saya Sebagai Ketua JPKP DPD Blora bersama team Divisi Hukum JPKP Blora senantiasa akan konmetmen untuk membela Kebenaran .akan menjunjung tinggi nilai nilai hukum yang ada diwilayah Blora khususnya “Ujar Darda Syahrezal kepada Blora Karisma.
Pada saat Blora Kharisma wawancara ” Apakah JPKP juga akan memroses apa bila ada pengaduan dari Desa Desa yang lainnya.? “Saya tidak tebang pilih dalam hal ini JPKP akan mengawal Program program pemeintah agar tepat guna dan tepat sasaran dan akan mengawal hak hak masyarakat kecil yang mendapat haknya dari pemerintah Baik dalam bidang Kesehatan Sosial maupun dalam bidang Pendidikan.Dan. JPKP .”tuturnya kepada Blora Kharisma”
Kemudian Kharisma melanjutkan wawancaranya seputar JPKP .
” Apa Pak JPKP itu kalau boleh tahu bisa diceriatakan sedikit”
“JKPK adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Maret Samuel Sueken sekaligus beliau sebagai Ketua Umum Pusat .JPKP adalah organisasi tertstruktur dari Pusat sampai bawah.Dan JPKP selalu bekerja dari bawah sampai pusat.
Sampai saat ini periode tahun 2019 sampai tahun 2024 Bapak Samuel Maret Sueken menjabat Ketua Umum kami dan Bapak Jenderal TNI DR .H Moeldoko SIP sebagai pembinanya .
JPKP Bekerja Langsung dibawah Naungan Pemerintah.
JPKP juga telah ber MOU dengan:
1,Kemensos
2 Kita Bisa
3.Kemendikbud
4.Kemenkes
5.Kemendagri
6.Kemenhan
7.KSP
8.Kemendes
9,Kemen LHK
10.Kemen TRBN.
juga ber MOU dengan RSCM ,”tuturnya”
Kemudian Kharisma melanjutkan pertanyaanya,lalu apa yang menjadi viisi dan misi JPKP itu? Darda menjelasakan ” yang menjadi visi dan misi JPKP adalah:
1.Membantu sosialisasi program program pemerintah agar tepat guna dan tepat sasaran.
2.Mendampingin Program program tersebut agar tepat guna dan tepat sasaran.
3.Melaporkan ke Instansi terkait bila terdapat tidak kesesuaian,
4.Mendanpingin Masyarakat bawah agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemeritah dengan Optimal.
Dan prioritas yang Utama kami adalah Membantu masyarakat bawah dalam bidang Pendidikan Sosial dan Kesehatan.selain diemua bidang yang ada.termasuk bidang UMKM ,PARIWISATA,PEMBANGUNAN dan lain lainya, semua harus di kawal agar semua menjadi tepat guna dan tepat sasaran dari Program Program pemerintah yang ada ,”Tuturnya”
(Mujito)