Surabaya, Kharismaonline.co.id – Pada saat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 mulai 28 april hingga 11 Mei 2020, warga Kota Surabaya di larang dan di perbolehkan beraktifitas pada saat di berlakukanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hendro Gunawan juga mengatakan, bahwa aktifitas warga ada yang di larang maupun diperbolehkan
“Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan”, kata Hendro Gunawan, seorang sekretaris daerah Kota Surabaya. Senin (27/4/2020).
Pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.
Menurutnya, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Ia juga menyebutkan, hal itu termasuk aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB, yaitu kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan. Bahkan juga dengan khitan, tetap pake masker, jaga jarak dan tanpa gelar syukuran.
Sementara itu, pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.
“Di samping itu, dilarang pula olah raga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung”, ungkapnya.(Sum)