Surabaya, Kharismaonline.co.id – Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Pitra Andreas Ratulangie mengadakan Pers release tentang kasus pengembangan pencabulan anak dibawah umur bertempat di Lobby Gedung Patuh lantai II. Kamis 20/02/2020.
Dalam Pers release Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan M.Si menjelaskan, Kami berhasil mengembangkan satu tersangka baru yang dulu merupakan mantan anggota ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Dalam giat release ini juga dihadiri oleh Komnas Perlindungan Anak dan LSM penggiat Perlindunungan Anak.
“Dan Kasus ini terus kami kembangkan dan dari hasil pengembangan penyelidikan kasus Mami Hasan (40) ini Polda Jatim berhasil menangkap tersangka baru yaitu Handri Mufida (32) yang modus melakukan kejahatannya keduanya sama yaitu memancing korban korbanya dengan iming-iming dikasih uang.
Sehingga kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut masalah korbannya anak-anak yang kebanyakan dibawah umur dan yang nantinya bisa menjadi pelaku pelaku berikutnya.
Dalam hal ini Kapolda Jatim menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar berhati-hati betul dalam memperhatikan anak anaknya. Karena jaringan ini mengincar anak anak dibawah umur untuk menjadi korbannya dan setelah dewasa nantinya tidak menutup kemungkinan akan terbawa dan menjadi para pelaku baru dan akan mencari korban baru dan seterusnya yang tidak akan putusnya,” jelas Luki
Sekali lagi Kapolda Jatim menghimbau betul betul kepada seluruh masyarakat khususnya Jawa timur terutama kepada orang tua, para guru disekolah untuk betul betul memperhatikan anak anaknya agar tidak terpengaruh dengan kasus ini.” pungkasnya.
Ketua dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Aris Merdeka Sirait memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim dengan terbongkarnya kasus ini, selain itu dia merasa sangat prihatin dengan banyaknya kasus yang menimpa anak-anak khususnya masih di bawah umur, “terangnya
Mereka para pelaku dengan berbagai modus melakukan aksi bejatnya, jelas jelas merusak moral anak anak penerus bangsa kita, bahkan dalam kasus pencabulan ini tersangka juga menyuruh korban untuk melakukan mengulum kemaluan hingga keluar mani dan melakukan sodomi. sungguh sangat bejat cara cara yang pelaku Lakukan untuk memperoleh kepuasan dan kebanyakan korbannya anak anak di bawah umur.
Jadi akan kami tindak tegas para pelaku pencabulan anak anak di bawah umur ini, kami berharap khususnya kepada Polda Jatim untuk melindungi para anak-anak generasi penerus bangsa ini,” tutupnya. ( yud )