
Surabaya. Kharismaonline.co.id – Menjelang pergantian tahun baru 2020, kendaraan dinas berupa mobil plat merah dengan cepat diganti plat hitam di duga menjadi mobil pribadi.
Pergantian plat tersebut, diketahui oleh puluhan awak media di kantor Dinas Satpol PP Kota Surabaya. Setelah klarifikasi dengan puluhan awak media, kepada Kasatpol PP di kantor. Plat mobil tersebut diganti lagi dengan sekejap, tapi diketahui sama puluhan awak media.
Entah apa yang membuat plat mobil dinas tersebut diganti, artinya fasilitas kendaraan dari pemerintah ke sejumlah pegawai di lingkungan Satpol PP Kota Surabaya, diduga disalah gunakan oleh oknum Satpol PP tersebut.
Mobil Toyota Innova yang asalnya berplat merah, kini berganti warna menjadi hitam yang bernopol L 70 NP. Diduga hal serupa juga terjadi di beberapa mobil dinas lain milik Satpol PP Kota Surabaya, yakni diantaranya mobil Isuzu Panther dengan nopol L 1570 NP dan mobil Toyota Innova L 1538 PP.
Namun tampak sekilas dari plat kendaraan tersebut, seperti milik mobil pribadi, karena tidak ada kode khusus untuk spesialis pejabat. Irvan Widianto selaku Kasatpol PP saat dikonfirmasi puluhan dari awak media di kantor Dinas Pol PP membenarkan, bahwa mobil dinas yang diberikan Pemkot Kota Surabaya itu plat merah diganti dengan plat hitam.
“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Satpol PP Kota Surabaya,” terang Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widianto saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/12/2020).
Ia menambahkan, ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju dijalan raya, Polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.
“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti nopolnya yang baru itu bermasalah, kan cuma diganti warnanya, Jelas itu masih mobil dinas,” Beber Irvan.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Candra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.
“Jelas tidak boleh, itu merupakan pelanggaran apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas,” ujar Teddy.
Menurutnya, ada beberapa mobil dinas yang diperuntunkan dengan mobil dinas berganti plat warna. Satpol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor pungkasnya.(Sum/Nan)