Surabaya. Kharismaonline – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 2020 mendatang, Penetapan UMK 2020 tersebut ditetapkan melalui keputusan Gubenur Jatim bernomor 188/568/KPTS/013/2019, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Penetapan UMK ini sudah berdasarkan keputusan Menaker RI Nomor B-M/308/H.I.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 terkait data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Keputusan itu menetapkan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim sebesar 8,51 persen.
UMK untuk tahun 2020 di Jatim ini dihitung dari besaran UMK 2019 ditambah 8,51 persen untuk lima daerah yang menjadi ring 1, Asumsinya UMK rata-rata di atas Rp 4 juta dan rumusan penghitungan UMK 2020 sesuai dengan peraturan pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan.
“Sesuai aturan, Besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP”, Kata khofifah pada Rabu (20/11).
Dengan penetapan UMK ini, Dirinya berharap agar semua pihak dapat menerimanya dengan baik, Para pekerja pun diharapkan akan semakin produktif dengan penetapan besaran UMK ini, Sementara itu ketua dewan pengupahan jatim, Achmad Fauzie mengatakan, Meski UMK 2020 di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan, Ada tiga daerah yang usulannya mengalami penolakan dengan alasan usulannya terlalu tinggi.
Ketiga daerah yang ditolak itu ialah Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Menurut Fauzie, Usulan ketiganya tidak sesuai aturan yang berpedoman naik sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.
“Pedoman kita kan naik 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya”, Tandasnya.
Untuk diketahui, dalam usulan UMK, Bupati pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke dewan pengupahan jatim Yakni sebesar Rp4.441.541,09 dan Rp4.179.787,17, Sedangkan wali kota blitar mengusulkan Rp1.954.635,76 dan Rp2.066.063,00. Sementara untuk bupati sidoarjo pada Senin (11/11) belum mengirim draft usulan, Namun saat ini besaran UMK 2020 di tiga kabupaten/kota itu yang disetujui dewan pengupahan dan juga telah ditetapkan oleh gubernur jatim, Nilainya yaitu Kabupaten Pasuruan Rp4.190,133,19, Sidoarjo Rp4.193,581,85 dan Kota Blitar Rp1.954.635,76.
Data besaran UMK 2020 di 38 kabupaten/kota Jawa Timur,
- Kota Surabaya : Rp4.200.479,19
- Kab. Gresik : Rp4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo : Rp4.193,581,85
- Kab. Pasuruan : Rp4.190,133,19
- Kab. Mojokerto : Rp4.179,787,17
- Kab. Malang : Rp3.018.530,66.
- Kota Malang : Rp2.895.502,74.
- Kota Batu : Rp2.794.800,00.
- Kota Pasuruan : Rp2.794,801,59
- Kab. Jombang : Rp2.654.095,87.
- Kab. Tuban : Rp2.532.234,77.
- Kab. Probolinggo : Rp2.503.265,94.
- Kota Mojokerto : Rp2.456,302,97
- Kab. Lamongan : Rp2.423,724,77
- Kab. Jember : Rp2.355.662,90.
- Kota Probolinggo : Rp2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi : Rp2.314.278,87.
- Kota Kediri : Rp2.060.925,00.
- Kab. Bojonegoro : Rp2.016.780,00.
- Kab. Kediri : Rp2.008.504,16.
- Kab. Lumajang : Rp1.982.295,10.
- Kab. Tulungagung : Rp1.958.844,16.
- Kab. Bondowoso : Rp1.954.705,75.
- Kab. Bangkalan : Rp1.954.705,75.
- Kab. Nganjuk : Rp1.954.705,75.
- Kab. Blitar : Rp1.954.705,75.
- Kab. Sumenep : Rp1.954.705,75.
- Kota Madiun : Rp1.954.705,75.
- Kota Blitar : Rp1.954.635,76.
- Kab. Sampang : Rp1.913.321,73.
- Kab. Situbondo : Rp1.913.321,73.
- Kab. Pamekasan : Rp1.913.321,73.
- Kab. Madiun : Rp1.913.321,73.
- Kab. Ngawi : Rp1.913.321,73.
- Kab. Ponorogo : Rp1.913.321,73.
- Kab. Pacitan : Rp1.913.321,73.
- Kab. Trenggalek : Rp1.913.321,73.
- Kab. Magetan : Rp1.913.321,73.
Lalu, Bagaimana jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK 2020, Fauzie mengatakan, Perusahaan bakal diberi tenggang waktu sebelum diterapkan sampai Januari 2020 mendatang.
“Perusahaan yang tidak mampu, Mengajukan (penangguhan) satu bulan sebelum ditetapkan kepada dewan pengupahan provinsi”, Ujar Fauzie.(Sum/Tim)